Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
Rabu, 01 Januari 2025 – 20:45 WIB

Istana menegaskan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali. (Supplied: Franki Chamaki Unsplash.com)
Kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal itu diumumkan Prabowo saat konferensi pers mengenai kenaikan PPN di Istana Negara, Jakarta, Selasa (31/12).
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Prabowo.
Barang dan jasa mewah itu selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas atau mampu. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Prita Laura menegaskan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Sebagai Aset Keuangan, Kripto Seharusnya tak Lagi Dikenakan PPN
- Panca Residence Hadirkan Hunian di Dekat Stasiun LRT Ciracas Jakarta Timur
- Warung Susi di Kaltara Raup Omzet Rp 15 Juta Berkat Program ZMart
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Program Zmart Dorong UMKM Bertumbuh dan Berdaya Saing
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak