Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah
Senin, 05 Juli 2010 – 02:30 WIB
JAKARTA - Istana berkeyakinan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji hingga kini masih tetap sah. Sebab, hingga saat ini, belum ada Keppres yang memberhentikan Hendarman Supandji sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa tersebut. Sebelumnya, Kamis (1/7) lalu mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra menolak diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung karena menganggap jabatan jaksa agung yang diemban Hendarman ilegal. Tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) tersebut berpendapat, Hendarman harus ikut diberhentikan secara hormat seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden SBY pada 20 Oktober 2009. Hingga kini, Hendarman tetap menjabat jaksa agung (Jakgung) tanpa pernah dilantik lagi.
Mensesneg Sudi Silalahi mengungkapkan hal itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (4/7), setibanya dari mengikuti lawatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawat ke Kanada, Turki, dan umrah ke Arab Saudi.
Sudi berpendapat, Sudi yang menjabat sebagai Jaksa Agung di pertengahan periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, tidak perlu dilantik ulang dalam kabinet yang baru. "Tidak (perlu dilantik). Jadi ketika Keppres dulu mulai Jaksa Agung itu tidak ada memberhentikan Jaksa Agung, oke ya. Jadi itu valid," kata Sudi.
Baca Juga:
JAKARTA - Istana berkeyakinan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji hingga kini masih tetap sah. Sebab, hingga saat ini, belum ada Keppres yang memberhentikan
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini