Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah

Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah
Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah
Sudi menambahkan, posisi Jaksa Agung masih sah sesuai dengan UU Kementrian Negara. Dalam UU Kementrian Negara, Jaksa Agung tidak masuk dalam salah satu dari 34 nomenklatur anggota kabinet. Sehingga, ketika masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir, jabatan Jaksa Agung tidak otomatis berakhir. "Ya legal, karena Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi dalam UU Kementrian. Nanti kita konsolidasikan lagi," kata Sudi.

     

Sementara itu, merespon pernyataan Mensesneg soal  posisi Hendarman, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Muchtar menyebut logika pemikiran Mensesneg tersebut, keliru besar. Zainal menegaskan, posisi Hendarman justru illegal.

Pasalnya, meski Jaksa Agung berada dalam kekuasaan kehakiman, posisinya tetap berada di bawah Presiden. "Sehingga, saat presidennya berhenti, walau satu menitpun, Jaksa Agung juga harus diberhentikan. Walaupun tidak ada keppres pemberhentian,?ujar Zainal ketika dihubungi koran ini, kemarin.

     

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM itu menuturkan Jaksa Agung harus diposisikan sama seperti menteri yang lain. Dia mencontohkan, posisi Mantan Menkeu Sri Mulyani. "Beliau (Sri Mulyani) diberhentikan terlebih dahulu, baru kemudian diangkat kembali dengan Keppres pengangkatan. Aturannya memang seperti itu. Karena saat Presiden berhenti, kabinet demisioner," urainya.

     

Zainal melanjutkan, tanpa Keppres pengangkatan yang baru, kewenangan jaksa agung tidak memiliki basis legitimasi. Di samping itu, lanjut dia, legitimasi juga bisa dipertanyakan, berkenaan dengan usia Hendarman sebagai jaksa nonkarir yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun pada usia 62 tahun. "Sementara usia Hendarman sudah 63 tahun, sehingga harus ada pelantikan lagi dan Keppres pengangkatan yang baru,?imbuhnya.

JAKARTA - Istana berkeyakinan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji hingga kini masih tetap sah. Sebab, hingga saat ini, belum ada Keppres yang memberhentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News