Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
Rabu, 10 April 2013 – 20:03 WIB

Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
JAKARTA--Penyelesaian kontroversi terkait qanun tentang bendera dan lambang Aceh belum menemukan titik terang. Pemerintah pusat memberi waktu 15 hari pada Pemda Aceh untuk mengevaluasi qanun itu untuk disesuaikan dengan hasil koreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski masih menunggu kurun waktu yang ditentukan, ada indikasi pemerintah akan membatalkan qanun itu.
Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, dalam menyikapi hal ini, pemerintah memang memandang perlu untuk mengembalikan semuanya ke peraturan yang berlaku.
Salah satunya dengan merujuk pada undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan aceh, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 pasal 246 dalam 4 ayat.
JAKARTA--Penyelesaian kontroversi terkait qanun tentang bendera dan lambang Aceh belum menemukan titik terang. Pemerintah pusat memberi waktu 15
BERITA TERKAIT
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat