Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP

Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
JAKARTA--Penyelesaian kontroversi terkait qanun tentang bendera dan lambang Aceh belum menemukan titik terang. Pemerintah pusat memberi waktu 15 hari pada Pemda Aceh untuk mengevaluasi qanun itu untuk disesuaikan dengan hasil koreksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski masih menunggu kurun waktu yang ditentukan, ada indikasi pemerintah akan membatalkan qanun itu.

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, dalam menyikapi hal ini, pemerintah memang memandang perlu untuk mengembalikan semuanya ke peraturan yang berlaku.

Salah satunya dengan merujuk pada undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan aceh, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 pasal 246 dalam 4 ayat.

JAKARTA--Penyelesaian kontroversi terkait qanun tentang bendera dan lambang Aceh belum menemukan titik terang. Pemerintah pusat memberi waktu 15

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News