Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
Rabu, 10 April 2013 – 20:03 WIB
"Di pasal itu bendera yang dianggap sah adalah bendera Merah Putih dan meskipun daerah termasuk Aceh bisa memiliki bendera daerah namun itu adalah bendera yang melambangkan unsur keistimewaan atau kekhasan, bukan simbol kedaulatan atau mewakili kedaulatan dan untuk mempertegas hal itu maka diatur Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007," jelas Julian di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/4).
Di PP nomor 77 itu, kata Julian, sudah jelas dalam pasal 6 ayat 4 menegaskan bahwa bendera daerah tidak mewakili atau tidak mencerminkan atau sepenuhnya lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di NKRI. Acuan itu, kata dia, dipakai untuk mengevaluasi keberadaan qanun bendera Aceh.
Namun, ia belum dapat memastikan qanun itu akan dicabut atau tidak.
"Pada prisnipnya nanti kita lihat bahwa itu tidak boleh bertentangan dengan UU dan atau peraturan pemerintah yang lain. Jadi sudah jelas," ungkapnya.
JAKARTA--Penyelesaian kontroversi terkait qanun tentang bendera dan lambang Aceh belum menemukan titik terang. Pemerintah pusat memberi waktu 15
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK