Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
Rabu, 10 April 2013 – 20:03 WIB

Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
"Di pasal itu bendera yang dianggap sah adalah bendera Merah Putih dan meskipun daerah termasuk Aceh bisa memiliki bendera daerah namun itu adalah bendera yang melambangkan unsur keistimewaan atau kekhasan, bukan simbol kedaulatan atau mewakili kedaulatan dan untuk mempertegas hal itu maka diatur Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007," jelas Julian di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/4).
Di PP nomor 77 itu, kata Julian, sudah jelas dalam pasal 6 ayat 4 menegaskan bahwa bendera daerah tidak mewakili atau tidak mencerminkan atau sepenuhnya lambang organisasi perkumpulan dari gerakan separatis yang ada di NKRI. Acuan itu, kata dia, dipakai untuk mengevaluasi keberadaan qanun bendera Aceh.
Namun, ia belum dapat memastikan qanun itu akan dicabut atau tidak.
"Pada prisnipnya nanti kita lihat bahwa itu tidak boleh bertentangan dengan UU dan atau peraturan pemerintah yang lain. Jadi sudah jelas," ungkapnya.
JAKARTA--Penyelesaian kontroversi terkait qanun tentang bendera dan lambang Aceh belum menemukan titik terang. Pemerintah pusat memberi waktu 15
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM