Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP

Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
Istana Tegaskan, Qanun Bendera Aceh Langgar UU dan PP
Meski sudah ada indikasi qanun dimaksud akan dicabut, Julian memastikan pemerintah tetap menunggug hasil pembicaraan dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, Pemda dan DPR Aceh.

"Ada banyak perda yang telah dibatalkan oleh pemerintah. Kita kembalikan ke UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan PP nomor 77 tahun 2007, kesana dan itu (Perda Aceh) tidak sejalan dengan dua hal tadi (UU dan PP). Kita tidak bicara soal mana tingkatan yang lebih tinggi tapi ini bertentangan dengan UU," tegasnya. (flo/jpnn)

JAKARTA--Penyelesaian kontroversi terkait qanun tentang bendera dan lambang Aceh belum menemukan titik terang. Pemerintah pusat memberi waktu 15


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News