Isteri Kedua Tega Memutilasi Suami
Kamis, 21 Oktober 2010 – 06:15 WIB

Isteri Kedua Tega Memutilasi Suami
Motif dari aksi nekat Muryani dipicu rasa cemburu dan marah. Muryani kesal, karena Karyadi dianggap melanggar perjanjian pra nikah. Sebelum keduanya menikah, ada aturan tak tertulis, Karyadi tak boleh menikah lagi dan berhenti berjudi. "Ternyata korban diketahui menikah lagi dan juga berhubungan dengan wanita lain," kata Boy menerangkan.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Nicolas A Lilipaly menambahkan, kemarahan Muryani memuncak pada Minggu pekan lalu (10/10). Saat itu Muryani menelepon Karyadi yang ternyata sedang berada di rumah istri ketiganya, Tati Susianti, 34, di Jalan Setia Kawan, Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur. "Saat Muryani menelepon, dia mendengar ada suara anak kecil memanggil Karyadi, papa, papa," kata Kasat Nicolas.
Dari situlah Muryani mengetahui Karyadi berada di rumah istri ketiganya yang menimbulkan kecemburuan dan amarah yang amat sangat. "Dan Karyadi selalu berdalih bahwa Tati bukan istri ketiganya," ujar Nicolas.
Didorong kemarahan yang memuncak, terjadilah pembunuhan yang disertai dengan mutilasi itu. Potongan kepala Karyadi lalu dibuang di aliran Kalibaru, Kramatjati. Atas perbuatan sadis dan kejamnya ini, Muryani dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
JAKARTA - Kasus mutilasi yang menimpa Karyadi (53), petugas Banpol (pembantu polisi) di Jakarta Timur, kemarin siang (20/10) dibeber di depan
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Dua Penembak Mati Bos Rental Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Grobogan: Aipda IR Telah Dihukum Patsus
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan