Isteri Nazaruddin Iri Kepada Angie

Isteri Nazaruddin Iri Kepada Angie
Isteri Nazaruddin Iri Kepada Angie
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni menaruh iri pada terdakwa suap terkait penganggaran di Kemendikbud dan Kemenpora Angelina Sondakh. Karena berkas penyidikannya sudah lengkap, ia ingin diperlakukan sama seperti Angelina, yakni dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Pondok Bambu.

"KPK diskriminatif. Angie (sapaan Angelina) saja bisa," kata Neneng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/10). Saat tampil di depan publik, isteri terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games M. Nazaruddin tersebut masih tetap menggunakan penutup muka. Ia sedikit melonggarkan penutup mukanya saat melakukan momen langka: berbicara kepada wartawan.

Berkas pemeriksaan Neneng kemarin telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu paling lama 14 hari ke depan, berkas Neneng akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain Neneng, KPK juga merampungkan berkas pemeriksaan dua tersangka yang disangka menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS. Mereka adalah dua warga negara Malaysia, Azmi bin Mohamad Yusuf dan Muhammad Hasan Bin Kushi. Keduanya adalah pihak yang membantu Neneng selama menjadi buronan KPK.

Sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Neneng disangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng disangka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.

JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni menaruh iri pada terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News