Isteri Nazaruddin Iri Kepada Angie
Kamis, 11 Oktober 2012 – 07:30 WIB
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat Timas Ginting, pejabat Kemenakertrans. Timas telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari silam. Ia dianggap menguntungkan pihak lain yakni PT Alfindo Nuratama yang mendapatkan fee Rp 2,7 miliar.
Baca Juga:
Dalam persidangan Timas, terungkap PT Alfindo adalah perusahaan yang dipinjam namanya oleh PT Anugerah Nusantara yang masuk dalam satu kelompok usaha Grup Permai milik Nazaruddin dan Neneng. PT Alfaindo menyubkontrakkan pekerjaan PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai pengerjaan Rp 5,29 miliar. Dari Kemenakertrans, PT Alfindo mendapatkan dana lebih Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa suami Neneng, M. Nazaruddin. Bekas Bendahara Partai Demokrat tersebut dimintai keterangan terkait keterlibatan pihak yang membantu mengurus anggaran tersebut. Kepada penyidik, M. Nazaruddin menyodorkan bukti pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa, dan Erman Suparno, Menakertrans kala itu. Saan juga telah diperiksa dan membantah kesaksian Nazaruddin. Namun Nazaruddin mengatakan dirinya tidak hanya omong kosong. "Saya ada buktinya dan saya serahkan ke penyidik," kata Nazaruddin. (sof)
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans Neneng Sri Wahyuni menaruh iri pada terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark