Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan

Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan
Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kaelan, M.S mengungkapkan, munculnya istilah Pancasila sebagai Pilar Negara dalam Undang-Undang Parpol berpotensi menyesatkan pemahaman dan penghayatan bangsa terhadap Pancasila.

Hal ini diungkapkan Kaelan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 34 ayat (3b) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (4/3).

"Itu merupakan penguburan ideologi, nilai-nilai kebangsaan. Bangsa di dunia yang mengubur ideologinya (Pancasila) adalah Indonesia," kata Kaelan dalam pemaparannya.

Dia menambahkan, Pancasila dalam empat pilar, mengacaukan pengetahuan tentang Pancasila. Dirinya menyebut, Pancasila dalam empat pilar, untuk kepentingan politik.

Secara prinsip, kata dia, isi Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2011 sangat baik, terutama ketentuan tentang pendidikan politik pada Pasal 34 ayat (3) huruf b. Namun esensi Pancasila harus tetap diletakkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Ia mempertanyakan darimana referensi pembuat UU Parpol itu sehingga mensejajarkan Pancasila dengan empat pilar bangsa.
"Ini adalah ketidaktahuan tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Istilah ’Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara’ itu sumbernya darimana." tegasnya.

Sebelumnya, uji materi UU Parpol ini diajukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Jogyakarta, Solo, Semarang (MPP Joglosemar).

UU Parpol ini digugat lantaran dalam pasal tersebut diatur Parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kaelan, M.S mengungkapkan, munculnya istilah Pancasila sebagai Pilar Negara dalam Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News