Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan
jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kaelan, M.S mengungkapkan, munculnya istilah Pancasila sebagai Pilar Negara dalam Undang-Undang Parpol berpotensi menyesatkan pemahaman dan penghayatan bangsa terhadap Pancasila.
Hal ini diungkapkan Kaelan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 34 ayat (3b) huruf a, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa (4/3).
"Itu merupakan penguburan ideologi, nilai-nilai kebangsaan. Bangsa di dunia yang mengubur ideologinya (Pancasila) adalah Indonesia," kata Kaelan dalam pemaparannya.
Dia menambahkan, Pancasila dalam empat pilar, mengacaukan pengetahuan tentang Pancasila. Dirinya menyebut, Pancasila dalam empat pilar, untuk kepentingan politik.
Secara prinsip, kata dia, isi Undang-Undang Nomor 2, Tahun 2011 sangat baik, terutama ketentuan tentang pendidikan politik pada Pasal 34 ayat (3) huruf b. Namun esensi Pancasila harus tetap diletakkan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Ia mempertanyakan darimana referensi pembuat UU Parpol itu sehingga mensejajarkan Pancasila dengan empat pilar bangsa.
"Ini adalah ketidaktahuan tentang Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Istilah ’Pancasila sebagai Pilar Berbangsa dan Bernegara’ itu sumbernya darimana." tegasnya.
Sebelumnya, uji materi UU Parpol ini diajukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Jogyakarta, Solo, Semarang (MPP Joglosemar).
UU Parpol ini digugat lantaran dalam pasal tersebut diatur Parpol wajib mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.
JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kaelan, M.S mengungkapkan, munculnya istilah Pancasila sebagai Pilar Negara dalam Undang-Undang
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat
- Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires