Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan
Rabu, 05 Maret 2014 – 03:38 WIB

Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan
Pemohon menilai, dengan berlakunya Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon. Sebab, Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia disejajarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam Pilar Kebangsaan.
Pemohon juga menilai, sosialisasi oleh MPR tentang Empat Pilar Kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Hal tersebut melanggar konstitusi karena dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar Negara, bukan sebagai pilar. (flo/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kaelan, M.S mengungkapkan, munculnya istilah Pancasila sebagai Pilar Negara dalam Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut