Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan

Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan
Istilah Pancasila sebagai Pilar Negara Berpotensi Menyesatkan

Pemohon menilai, dengan berlakunya Pasal tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon. Sebab, Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia disejajarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945 dalam Pilar Kebangsaan.

Pemohon juga menilai, sosialisasi oleh MPR tentang Empat Pilar Kebangsaan yang salah satunya adalah Pancasila, merupakan kesalahan berpikir dalam ideologis. Hal tersebut melanggar konstitusi karena dalam UUD 1945 sudah termaktub, bahwa Pancasila dasar Negara, bukan sebagai pilar. (flo/jpnn)

JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Kaelan, M.S mengungkapkan, munculnya istilah Pancasila sebagai Pilar Negara dalam Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News