Istimewa Bukan Berarti Sultan Kebal Hukum
Kamis, 24 Februari 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Menyandang gelar raja dan menjadi kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan berarti kebal hukum. Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai Gubernur DIY tetap bisa diselidiki, disidik, dan dipindanakan bila memang melakukan penyimpangan. "Yang begini ini kan belum diatur dalam UU No 3 Tahun 1950. Karena itu perlu dbahas dan disepakati bersama. Yang jelas patokannya Yogjakarta itu memiliki banyak keistimewaan dari sisi politik dan budaya, dibanding kesultanan lainnya," ungkapnya.
"Kalau ditanya apakah gubernur DIY bisa diperiksa KPK atau aparat hukum lainnya, jawabannya jelas bisa," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan para pakar terkait pembahasan RUU Keistimewaan Yogya, Kamis (24/2).
Namun jadi pertanyaan, lanjutnya, apabila gubernurnya diselidiki dan kemudian dihukum karena bersalah, apakah jabatan sultan juga dicopot? Pertanyaan lainnya adalah tata cara pergantian gubernurnya, apakah harus ada sultan baru atau Paku Alam yang menjadi wakil lantas naik menjadi Gubernur.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyandang gelar raja dan menjadi kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan berarti kebal hukum. Pengamat hukum tata negara, Yusril
BERITA TERKAIT
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas