Istimewa Bukan Berarti Sultan Kebal Hukum
Kamis, 24 Februari 2011 – 19:19 WIB
Menurut Yusril, bila mengadopsi gaya pemerintahan di Malaysia maka seorang gubernur yang menyimpang langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai raja. Hanya saja, mekanismenya sudah diatur. Berbeda dengan di Yogjakarta, semuanya belum diatur mekanismenya dan hanya dibiarkan berjalan apa adanya.
Baca Juga:
"Agar masalah tidak tambah rumit, dalam pengaturan itu, keistimewaan Yogja harus tetap diperhatikan," sarannya.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Menyandang gelar raja dan menjadi kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan berarti kebal hukum. Pengamat hukum tata negara, Yusril
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi