Istiono Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Larangan Mudik
jpnn.com, BREBES - Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, selama penerapan larangan mudik pihaknya tidak akan memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar. Polisi hanya memberikan sanksi berupa putar balik.
“Tidak ada (sanksi pidana), menurut kami putar balik itu sudah sebagai sanksi dan hukuman,” ujar Istiono di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5).
Menurut dia, tindakan putar balik ini akan dilakukan di seluruh Indonesia selama digelar Operasi Ketupat sampai H+7 lebaran nanti.
Bahkan, khusus di pos penyekatan Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, para pelanggar malah diberikan bantuan oleh kepolisian.
“Itu program Pak Kapolda Jateng, mereka yang diputar balik diberikan beras lima kilogram per mobil,” kata Istiono.
Tujuan dari tindakan itu tak lain untuk memberikan edukasi dan menyadarkan pengendara supaya tidak mudik. Dengan begitu, mata rantai penyebaran virus corona bisa diputus.
Jenderal bintang dua ini pun memastikan, pihaknya tak akan lengah untuk menyekat para pemudik. Setiap anggota yang bersiaga di pos, bakal berjaga secara bergiliran.
BACA JUGA: Penculik Balita 4 Tahun Babak Belur Diamuk Massa, Lihat Jadi Kayak Begini
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, selama penerapan larangan mudik pihaknya tidak akan memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar. Polisi hanya memberikan sanksi berupa putar balik.
- Terungkap Fakta Baru Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Buntut Laka Bus Ciater, Kakorlantas Polri Sidak PO Bus di Bandung
- Polri Minta Pengendara Tak Berhenti di Bahu Jalan Selama Arus Balik
- Kakorlantas Cek Kesiapan Jalur Mudik di Jawa Barat
- Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Turun 3,41 Persen