Istiono Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Larangan Mudik
Jumat, 01 Mei 2020 – 19:41 WIB
“Misal pada saat jam sahur, anggota ada yang sahur duluan. Nanti kalau sudah, gantian anggota lain. Jadi 24 jam dijaga jangan sampai ada yang lolos,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, selama penerapan larangan mudik pihaknya tidak akan memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar. Polisi hanya memberikan sanksi berupa putar balik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta Baru Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol
- Buntut Laka Bus Ciater, Kakorlantas Polri Sidak PO Bus di Bandung
- Polri Minta Pengendara Tak Berhenti di Bahu Jalan Selama Arus Balik
- Kakorlantas Cek Kesiapan Jalur Mudik di Jawa Barat
- Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Turun 3,41 Persen