Istiono Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Larangan Mudik
Jumat, 01 Mei 2020 – 19:41 WIB

Kakorlantas Irjen Istiono meninjau pos penyekatan larangan mudik. Foto: Humas Polri
“Misal pada saat jam sahur, anggota ada yang sahur duluan. Nanti kalau sudah, gantian anggota lain. Jadi 24 jam dijaga jangan sampai ada yang lolos,” tandas Istiono. (cuy/jpnn)
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, selama penerapan larangan mudik pihaknya tidak akan memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar. Polisi hanya memberikan sanksi berupa putar balik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V
- Geram Kakorlantas Absen di Raker Bahas Mudik, Legislator Usul Undang Langsung Kapolri
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- Terungkap Fakta Baru Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Moto GP Mandalika Sukses, Jasa Raharja & Korlantas Polri Layak Diacungi Jempol