Istri Ada di Rumah, Ayah Garap Anak Tiri Siang dan Malam
Jumat, 13 Juli 2018 – 01:11 WIB
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Makhfud.
Menurut Makhfud, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Minimal ancaman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun,” sebut Makhfud. (ham/yud/k1)
Supirno (59) bakal menghuni penjara karena terbukti mencabuli anak tirinya, HH (15).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja Cari Uang, Suami Malah Garap Anak Tiri, Bejat Banget
- Lelaki Bejat Ini Mencabuli Anaknya Sendiri, Berkali-kali
- Aksi Bejat IR Terungkap Setelah Anak Tiri Beri Pengakuan Mengejutkan ke Ibunya, Astaga
- Ayah Tiri Nafsu Melihat Bunga Tidur Pulas, Langsung Ditindih dan Terjadilah
- Pria di Semarang Cabuli Anak Tiri, Itu Tampangnya
- Istri Pergi Mencuci di Sungai, Sang Suami Malah Garap Anak Tiri, Begini Kronologinya