Istri Ajak Sang Suami Memeras Selingkuhan, Begini Modusnya
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga, Evita Van Bone alias Martini, 35, memeras selingkuhannya Jap Hun Tjie, 60. Uniknya, Martini beraksi bersama suami siri dan adik iparnya menjebak korban di kamar hotel.
Mereka mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana korban jika tidak menyerahkan uang Rp50 juta.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung mengamankan dan menjebloskan Martini, suaminya M Agus alias Untung, 39, dan Bayu Hanggara Disaputra, 28, ke sel tahanan sementara Polsekta IT I Palembang.
“Penangkapan terhadap ketiga tersangka, menindaklanjuti laporan korban. Korban melapor dugaan kasus pemerasan,” tegas Kapolsekta IT I Kompol Edi Rahmat Mulyana saat rilis ungkap kasus Kamis (27/2/2020).
Awalnya polisi menciduk Agus dan Bayu. Setelah dikembangkan baru polisi membekuk Martini. “Pelaku Martini kesal, karena belum diberi uang oleh korban, dan itu modusnya. Ketiganya, kami kenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,” terang Edi Rahmat.
Kepada polisi, Martini menceritakan, dia sudah memiliki tiga orang anak dari pernikahan pertamanya. Dari pernikahan sirinya dia dikaruniai seorang anak yang saat ini masih berusia 6 bulan.
“Dia (Suami siri) ini sedikit beri duit belanja, kerjanya cuma buruh. Sedangkan selingkuhan aku, orangnya sudah tua, tetapi lumayan kaya. Setiap aku minta uang, pasti dia gajak ngamar dulu terus kasih uang,” ungkap warga Jl Sekip Bendung, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Palembang itu.
Dengan selingkuhannya ini, Martini mengaku sudah empat kali begituan di hotel dan terakhir di Hotel Segaran, Jl Segaran, Kecamatan IT I, Palembang, Rabu (13/2/2020) lalu.
Seorang ibu rumah tangga, Evita Van Bone alias Martini, 35, memeras selingkuhannya Jap Hun Tjie, 60. Uniknya, Martini beraksi bersama suami siri dan adik iparnya menjebak korban di kamar hotel.
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas