Istri Akil Bungkam Ditanya Soal Vonis
Selasa, 01 Juli 2014 – 14:57 WIB

Istri Akil Bungkam Ditanya Soal Vonis
Kelima terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Keenam terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yakni melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diubah UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti