Istri Akil Sakit, BAP Dibeber di Sidang Wawan

Istri Akil Sakit, BAP Dibeber di Sidang Wawan
Istri Akil Sakit, BAP Dibeber di Sidang Wawan

jpnn.com - JAKARTA - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita sedang sakit. Karenanya, ia tidak bisa memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal itu diketahui dari surat keterangan dokter dan catatan medis yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dari pihak rumah sakit tempat Ratu Rita menjalani pengobatan.

"Tadi pagi saksi baru keluar rumah sakit dan berobat jalan. Rumah sakitnya tidak jauh-jauh di MMC," kata Jaksa Edy Hartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/5).

Setelah itu, Jaksa Edy menunjukkan keterangan dokter mengenai sakit yang diidap Ratu Rita kepada majelis hakim. "Sehubungan kami telah beberapa kali melakukan panggilan tapi ternyata sakit, ada keterangan dokter dan catatan medisnya," ujarnya.

Jaksa kemudian meminta agar keterangan Ratu Rita yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik KPK dibacakan di persidangan.

Meski demikian, kubu Wawan berpendapat keterangan BAP tidak bisa digunakan. "Pada dasarnya terhadap saksi ini kami juga punya sikap yang sama seperti saksi-saksi lain yang tidak dihadirkan. Artinya kalau saksi tidak hadir yang keterangan BAP tidak digunakan," kata Sadly Hasibuan

Setelah mempertimbangkan, Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menyetujui permintaan jaksa. Sebab, belum diketahui secara pasti kapan Ratu Rita sembuh.

Namun, majelis hakim sepakat dengan keberatan tim penasihat hukum Wawan yaitu keterangan tidak di bawah sumpah, tidak dijadikan sebagai bahan penilaian sepenuhnya.

JAKARTA - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita sedang sakit. Karenanya, ia tidak bisa memenuhi panggilan untuk bersaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News