Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju
Usul Mendagri dalam RUU Pilkada
Sabtu, 23 Juni 2012 – 08:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan pelarangan calon yang memiliki hubungan kerabat dengan incumbent untuk maju dalam pilkada. Usul yang merupakan terobosan dalam mekanisme pilkada itu masuk dalam sejumlah pasal dalam draf RUU Pilkada yang akan dibahas DPR. Jika pasal tersebut disahkan, seorang kepala daerah incumbent tidak bisa mencalonkan istri, anak, atau siapa pun yang punya hubungan kekerabatan. Padahal, pencalonan istri dan anak dalam pilkada belakangan menjadi tren.
Klausul tersebut tertuang dalam pasal 12 huruf (p) dan pasal 70 huruf (p) mengenai peserta pemilihan dan persyaratan calon draf RUU Pilkada. Pasal 12 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan".
Baca Juga:
Sedangkan pasal 70 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan".
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan pelarangan calon yang memiliki hubungan kerabat dengan incumbent untuk maju dalam pilkada. Usul
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta