Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju
Usul Mendagri dalam RUU Pilkada
Sabtu, 23 Juni 2012 – 08:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan pelarangan calon yang memiliki hubungan kerabat dengan incumbent untuk maju dalam pilkada. Usul yang merupakan terobosan dalam mekanisme pilkada itu masuk dalam sejumlah pasal dalam draf RUU Pilkada yang akan dibahas DPR. Jika pasal tersebut disahkan, seorang kepala daerah incumbent tidak bisa mencalonkan istri, anak, atau siapa pun yang punya hubungan kekerabatan. Padahal, pencalonan istri dan anak dalam pilkada belakangan menjadi tren.
Klausul tersebut tertuang dalam pasal 12 huruf (p) dan pasal 70 huruf (p) mengenai peserta pemilihan dan persyaratan calon draf RUU Pilkada. Pasal 12 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan".
Baca Juga:
Sedangkan pasal 70 ayat (p) berbunyi "tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan".
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan pelarangan calon yang memiliki hubungan kerabat dengan incumbent untuk maju dalam pilkada. Usul
BERITA TERKAIT
- Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
- Kampanye Akbar Teguh-Farida: Ratusan Kiai Istigasah & Salawatan untuk Bojonegoro Klunting
- Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
- RABN Pastikan Dukungan untuk RIDO dalam Pilkada DKI 2024
- Ratusan Warga Desa Serdang Gelar Istigasah & Doa Bersama untuk Kemenangan Egi-Syaiful
- RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif