Istri-Anak Incumbent Bakal Dilarang Maju
Usul Mendagri dalam RUU Pilkada
Sabtu, 23 Juni 2012 – 08:57 WIB
Agus menilai, MK juga harus bisa diyakinkan bahwa pasal larangan politik dinasti itu juga bertujuan membentuk pemerintahan yang bersih. Fakta lapangan membuktikan, politik dinasti sangat merugikan publik, termasuk persaingan antarcalon dalam pilkada. "Kisah pengaturan tentang bantuan sosial (bansos) karena masalah pelaksanaan bansos yang penuh koneksi," ujarnya.
Fakta semacam itu, ujar Agus, juga bisa menjadi landasan. Ini penting karena MK mungkin akan menafsirkan pelaksanaan hak politik dalam pilkada. "Fakta lapangan membuktikan, dinasti politik tidak baik untuk akuntabilitas pemerintahan," tandasnya. (bay/c9/agm)
JAKARTA - Pemerintah melalui Kemendagri mengusulkan pelarangan calon yang memiliki hubungan kerabat dengan incumbent untuk maju dalam pilkada. Usul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Madas Nusantara Dukung Penuh Mas Pram-Bang Rano, Kerahkan 2000 Orang Saat Kampanye Akbar
- Survei Poltracking: Agustiar Sabran-Edy Pratowo Diprediksi Menang Pilgub Kalteng 2024
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Anwar Hafid Sosok Pemimpin yang Dirindukan, Warga Makin Yakin Pilih Nomor 2