Istri-Anak Tewas Kecelakaan, Suami di Makassar Jadi Tersangka
jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menetapkan AQ sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Layang Reformasi.
AQ merupakan suami dari almarhumah Hajjah Nurjannah, pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala Makassar.
"Pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Walaupun pun tidak ada laporan, tetapi ini terjadi laka lantas wajib ditangani karena kelalaiannya, ada meninggal dunia," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan, Jumat.
Terlepas AQ selaku suami korban yang saat itu mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser, Mamat menegaskan bahwa AQ tetap dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pasal dikenakan adalah Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Meski demikian, Kompol Mamat mengatakan tersangka AQ tidak ditahan karena kooperatif. Selain itu, dia masih dalam pemulihan psikologi sebab istri dan anaknya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan tahanan kota, selalu wajib melapor," tambahnya.
Sedangkan untuk sopir truk kontainer bernama Wahyudi (30), statusnya wajib lapor dan telah diambil keterangan serta diminta kooperatif untuk keterangan lebih lanjut guna kelengkapan berkas.
Polisi menetapkan suami di Makassar menjadi tersangka insiden kecelakaan yang menyebabkan istri dan anaknya tewas.
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kecelakaan Speedboat di Perairan Sungai Musi, Satu WNA Asal China Tewas