Istri-Anak Tewas Kecelakaan, Suami di Makassar Jadi Tersangka

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menetapkan AQ sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Layang Reformasi.
AQ merupakan suami dari almarhumah Hajjah Nurjannah, pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala Makassar.
"Pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Walaupun pun tidak ada laporan, tetapi ini terjadi laka lantas wajib ditangani karena kelalaiannya, ada meninggal dunia," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan, Jumat.
Terlepas AQ selaku suami korban yang saat itu mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser, Mamat menegaskan bahwa AQ tetap dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pasal dikenakan adalah Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Meski demikian, Kompol Mamat mengatakan tersangka AQ tidak ditahan karena kooperatif. Selain itu, dia masih dalam pemulihan psikologi sebab istri dan anaknya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan tahanan kota, selalu wajib melapor," tambahnya.
Sedangkan untuk sopir truk kontainer bernama Wahyudi (30), statusnya wajib lapor dan telah diambil keterangan serta diminta kooperatif untuk keterangan lebih lanjut guna kelengkapan berkas.
Polisi menetapkan suami di Makassar menjadi tersangka insiden kecelakaan yang menyebabkan istri dan anaknya tewas.
- Bus Bintang Utara Tabrakan dengan Toyota Rush di Rohil, Dua Orang Tewas di Tempat
- Pikap Tabrak Honda Brio di Flyover Pasopati Bandung, Begini Kronologi Kecelakaan
- Waspadai Pemudik Kelelahan, Polisi Ungkap Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Tol
- Eny Soedarwati Anggota DPRD Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Kecelakaan Lalu Lintas di Kembangan, Seorang Pria Tewas di Tempat Kejadian