Istri Anas Dicegah Ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah untuk istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Permintaan cegah untuk Athiyyah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencegahan Athiyyah terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso. Athiyyah dicegah sejak tanggal 20 November 2013 hingga enam bulan ke depan.
"Athiyyah Laila, SKEP KPK No. KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Ir Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/11).
Athiyyah kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
Terkait perkara itu KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Di antaranya uang Rp 1 miliar, lima buah handphone, dan paspor milik Athiyyah. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah untuk istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat