Istri Anas Minta Loyalis Jangan Sedih
![Istri Anas Minta Loyalis Jangan Sedih](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20140110_200933/200933_641813_anas_ditahan2_dlm.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tidak mempermasalahkan soal penahanan Anas. Hal itu tidak akan membuat ormas yang dibentuk Anas itu patah semangat.
"PPI menerima ini sebagai suatu kelaziman belaka tidak ada hal yang memberatkan kami tidak menjadikan kami patah semangat jadi batu ujian yang harus kita lalui," kata Fungsionaris PPI, Denny Hariyatna di rumah Anas yang menjadi markas PPI, Duren Sawit, Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut Denny, istri Anas Athiyyah Laila justru menyemangati para fungsionaris PPI.
"Athiyyah menyemangati kami tidak boleh ada yang bersedih atas penahanan ini. Beliau menyatakan kita harus terus menjalankan roda PPI meskipun Anas ditahanan," ujarnya.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1). Ia ditahan usai menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai
- Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi