Istri Anas Ogah Komentar Soal Penyitaan Aset
jpnn.com - JAKARTA - Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum, Athiyyah Laila mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/3). Tujuannya untuk menjenguk suaminya yang mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Athiyyah datang sekitar pukul 10.15 WIB. Dia tampak didampingi oleh sejumlah kerabatnya. Athiyyah tampak menenteng sebuah map berwarna merah.
Atthiyah tidak berkomentar ketika disinggung soal penyitaan sejumlah aset-aset milik suaminya karena diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia hanya memberikan senyuman.
Sebelumnya, KPK menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. Tanah itu atas nama Dina AZ yang juga anak Attabik. Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Anas.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka TPPU. Ia dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum, Athiyyah Laila mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman