Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan
Rabu, 26 Agustus 2020 – 19:24 WIB

Polisi memeriksa lokasi tempat kejadian perkara penganiayaan berat seorang istri kepada suami di jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 012, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin (17/8). Foot: ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan
BACA JUGA: Mayat dalam Karung Itu Ternyata Pelajar SMP, Ini Hasil Autopsi Tim Forensik, Sungguh Tragis
Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.(antara/jpnn)
Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan RK, 35, tersangka penganiayaan terhadap Hendra Supena, 34, hingga suaminya itu mengalami luka dan akhirnya tewas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri
- Inilah Tampang Eksekutor Pembunuhan Arif Sriyono di Karawang yang Dibayar Istri Korban
- Hakim Diharap Hukum Berat Istri yang Mendalangi Upaya Pembunuhan Suami
- Polisi Tangkap Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun
- Istri Buka Celana Suami yang Lagi Tidur Sambil Memegang Pisau, Duh Mengerikan Sekali