Istri Antasari Menangis di Persidangan
Kamis, 25 April 2013 – 14:54 WIB

Istri Antasari Menangis di Persidangan
JAKARTA - Ida Laksmi Wati, istri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tak kuasa menahan tangisnya, saat mendampingi suaminya di sidang uji materi Pasal 268 aya 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tenang Hukum Acara Pidana (UU Kuhap), Kamis (25/4), di Gedung MK, di Jakarta.
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Fadlil Sumali sebelumnya meminta kuasa pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan. "Mahkamah sudah menerima perbaikan permohonan secara tertulis sebanyak 20 halaman. (Pemohon) Diminta menyampaikan prinsip yang ingin ditekankan pokok-pokok perkara yang diinginkan," kata Majelis, di persidangan, Kamis (25/4).
Kuasa pemohon Arif Sahudi, menyatakan penambahan pemohon terkait surat kuasa yang diajukan Ida Laksmi Wati, istri pemohon dan Nona Ajeng Okta Ripka Antasari Putri anak pemohon. "Alasan kedua orang merasa ketidakadilan dan kehilangan sosok orang yang dicintai terlepas dari genggaman," kata kuasa pemohon.
Sidang terus bergulir hingga diberikan kesempatan kepada Ida Laksmi untuk menyampaikan pendapat. Sejak kalimat pertama diucapkan Ida yang mendampingi Antasari sudah terlihat tegang. Seiring kalimat terus terucap, akhirnya Ida pun terdiam dan terisak menahan tangis.
"Dengan kerendahan hati saya mohon....," kata Ida, yang kalimatnya terputus karena menahan isak tangis. "Agar kami bisa dapat berkumpul kembali, terima kasih," lanjut Ida terbata-bata dan terus menahan menangis.
JAKARTA - Ida Laksmi Wati, istri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tak kuasa menahan tangisnya, saat mendampingi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI