Istri Antasari Menangis di Persidangan
Kamis, 25 April 2013 – 14:54 WIB
Sidang hanya berjalan kurang lebih setengah jam. Kemudian, hakim menutup persidangan karena agenda utama perbaikan permohonan dianggap cukup.
Antasari mengajukan permohonan perkara ini karena menurut dia, pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali hanya sekali melahirkan ketidakailan dan merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Ia sudah pernah ajukan PK, namun ditolak Mahkamah Agung.
Mantan jaksa itu tetap ngotot tidak merasa bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut Antasasi, ketentuan PK hanya sekali di pasal 268 ayat 3 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, itu bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 28C ayat (1) dan (2), pasal 28D ayat (1), serta pasall 28H ayat (2) UUD 1945.
JAKARTA - Ida Laksmi Wati, istri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tak kuasa menahan tangisnya, saat mendampingi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad