Istri Antasari Menangis di Persidangan
Kamis, 25 April 2013 – 14:54 WIB

Istri Antasari Menangis di Persidangan
Karenanya, dalam petitum permohonannya Antasari meminta MK menyatakan rumusan itu konstitusional bersyarat. Pemohon meminta untuk menyatakan UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu pihaknya juga mengajukan permohonan kepada MK untuk menggabungkan sidang pemeriksaan perkara ini dengan Perkara Nomor 21/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh adik kandung korban, Andi Syamsuddin Iskandar. Dalam permohonannya Iskandar menguji pasal 263 ayat (1) dan pasal 268 ayat (3) KUHAP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ida Laksmi Wati, istri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tak kuasa menahan tangisnya, saat mendampingi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg