Istri Antasari Menangis di Persidangan
Kamis, 25 April 2013 – 14:54 WIB
Karenanya, dalam petitum permohonannya Antasari meminta MK menyatakan rumusan itu konstitusional bersyarat. Pemohon meminta untuk menyatakan UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu pihaknya juga mengajukan permohonan kepada MK untuk menggabungkan sidang pemeriksaan perkara ini dengan Perkara Nomor 21/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh adik kandung korban, Andi Syamsuddin Iskandar. Dalam permohonannya Iskandar menguji pasal 263 ayat (1) dan pasal 268 ayat (3) KUHAP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ida Laksmi Wati, istri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tak kuasa menahan tangisnya, saat mendampingi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad