Istri Antasari Menangis di Persidangan

Istri Antasari Menangis di Persidangan
Istri Antasari Menangis di Persidangan

Karenanya, dalam petitum permohonannya Antasari meminta MK menyatakan rumusan itu konstitusional bersyarat. Pemohon meminta untuk menyatakan UU KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu pihaknya juga mengajukan permohonan kepada MK untuk menggabungkan sidang pemeriksaan perkara ini dengan Perkara Nomor 21/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh adik kandung korban, Andi Syamsuddin Iskandar. Dalam permohonannya Iskandar menguji pasal 263 ayat (1) dan pasal 268 ayat (3) KUHAP. (boy/jpnn)

JAKARTA -  Ida Laksmi Wati, istri bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tak kuasa menahan tangisnya, saat mendampingi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News