Istri Antasari Menolak Bersaksi
Kamis, 12 November 2009 – 10:35 WIB

Foto: Dok/JPNN
JAKARTA- Ida Laksmiwati, istri terdakwa Antasari Azhar menolak menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/11).
Surat pengunduran diri itu disampaikan lewat kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang. "Ida Laksmiwati adalah istri terdakwa, karena hubungan itu saksi mengundurkan diri menjadi saksi," kata Juniver saat sidang baru saja digelar.
Baca Juga:
Menurut Juniver, penolakan itu didasari pada pasal 168 KUHAP yang memberikan jaminan karena terdakwa dengan Ida Laksmiwati punya hubungan suami-istri. "Ada surat pengunduran dirinya yang mulia," ucapnya.
Mendengar pengakuan Juniver, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga meminta kepada Hakim Ketua, Herri Swantoro agar pengunduran diri Ida Laksmiwati sebagai saksi diutarakan di muka sidang.
JAKARTA- Ida Laksmiwati, istri terdakwa Antasari Azhar menolak menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Direktur PT
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang