Istri Antasari Menolak Bersaksi

Istri Antasari Menolak Bersaksi
Foto: Dok/JPNN
JAKARTA- Ida Laksmiwati, istri terdakwa Antasari Azhar menolak menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Surat pengunduran diri itu disampaikan lewat kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang. "Ida Laksmiwati adalah istri terdakwa, karena hubungan itu saksi mengundurkan diri menjadi saksi," kata Juniver saat sidang baru saja digelar.

Menurut Juniver, penolakan itu didasari pada pasal 168 KUHAP yang memberikan jaminan karena terdakwa dengan Ida Laksmiwati punya hubungan suami-istri. "Ada surat pengunduran dirinya yang mulia," ucapnya.

Mendengar pengakuan Juniver, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga meminta kepada Hakim Ketua, Herri Swantoro agar pengunduran diri Ida Laksmiwati sebagai saksi diutarakan di muka sidang.

JAKARTA- Ida Laksmiwati, istri terdakwa Antasari Azhar menolak menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Direktur PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News