Istri Banting Tulang Kerja di Hongkong, Suami Malah Tiduri Anak Sendiri, Empat Kali

Istri Banting Tulang Kerja di Hongkong, Suami Malah Tiduri Anak Sendiri, Empat Kali
Ilustrasi - Kasus dugaan pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com

Perkara ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Minggu, (20/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pengaduan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung,” kata kasat reskrim.

Dari situ petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin (21/3) pelaku ditangkap di rumahnya.

“Kini, SH ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis,” kata Kristian.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn) 


Polres Tulungagung mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan lelaki berinisial SH terhadap anak tirinya sendiri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News