Istri Bantu Suami Lakukan Penculikan, Begini Nasibnya Sekarang
Kamis, 08 Juli 2021 – 20:02 WIB
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Dirumahnya lah Nun Hayati mencoba membujuk korban Aldi untuk meminta orang tuanya mentransfer uang sebesar Rp 15 juta, sampai pada akhirnya Nun Hayati dijemput oleh petugas Polsek Ilir Barat II, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. (fdl/sumeks)
Nun Hayati, 37, warga Jalan Muya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Provinsi Lampung, hanya bisa pasrah saat divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen