Istri Bayar Tunggakan Pajak Rp 326 Juta, Suami Dilepas
Selasa, 05 Mei 2015 – 04:38 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 21 April lalu melepaskan penunggak pajak berinisial ZS dari Rumah Tahanan Negara kelas IIA Pondok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item