Istri Begituan dengan Pria Lain di Penginapan, Suami di Sampingnya, Kadang Bertiga
Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan.
Namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan bagian sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya. Untuk saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, pihaknya dalam penggerebekan itu berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.
Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya," kata Anton. (antara/jpnn)
Pria inisial EY mendampingi istrinya saat berbuat terlarang dengan pria lain di kamar penginapan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi