Istri Beradegan Panas Ramai-ramai, Direkam Suami, Menggugat ke MK
![Istri Beradegan Panas Ramai-ramai, Direkam Suami, Menggugat ke MK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/25/suasana-di-depan-gedung-mk-jakarta-selasa-256-foto-ricardojpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Masih ingat kasus Video Vina Garut yang heboh pada 2019 silam?
Nah, perempuan dalam video panas di Garut itu mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dia merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat, pemohon berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya.
Dia cerita mulai dari kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.
Kemudian pada saat masih berusia 16 tahun, pemohon menikah siri dengan mantan suaminya yang lebih tua 14 tahun.
Dia mengaku diperdagangkan oleh suaminya kepada lelaki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya.
Perempuan dalam video Vina Garut mengajukan gugatan terhadap UU Pornografi ke MK, simak penjelasannya.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan
- Kabupaten Garut Butuh 10 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Atasi Wabah