Istri Berbuat Terlarang, Anggota Resimen Induk Kodam Jaya Ditahan

Istri Berbuat Terlarang, Anggota Resimen Induk Kodam Jaya Ditahan
Kolonel Inf Nefra Firdaus. Foto: diambil dari kodamjayatniadmilid

Keputusan kedua, menjatuhkan hukuman kepada Sersan Mayor T.

"Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Nefra. (kodamjaya/jpnn)

Sersan Mayor T, anggota resimen induk Kodam Jaya tersebut ditahan lantaran istrinya berbuat terlarang.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News