Istri Berharap Fariz RM Tidak di LP Cipinang, karena...

Istri Berharap Fariz RM Tidak di LP Cipinang, karena...
Fariz R.M sebelum menjalani sidang di PN Jaksel, Rabu (6/5). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf divonis hukuman pidana penjara delapan bulan, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Selama pembacaan putusan dan setelahnya, Fariz ditemani istri dan putra bungsunya, Syafergio Avia Difaputra.

Di sela-sela perbincangan, sang istri yang akrab disapa Oneng justru mengkhawatirkan kondisi Fariz. ”Kalau bisa, tidak (ditahan) di Cipinang,” harap dia.

Menurut dia, Lapas Cipinang adalah tempat semua pelaku kriminal dari berbagai kategori berkumpul. Lingkungan itu dipandang tidak kondusif untuk kesehatan suaminya.

Sebelum kembali ke dalam sel, Fariz sempat tersenyum dan melambaikan tangan. Bukan hanya kepada keluarga, tapi juga kepada anggota komunitas pencinta Fariz. Dia juga mencium Oneng dan Syafergio dengan hangat. (glo/c6/na)

 


JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf divonis hukuman pidana penjara delapan bulan, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News