Istri Bersama Pria Sekantor di Ruang Kosong, Terekam CCTV, Priamos Emosi Besar, Gempar

jpnn.com, PALEMBANG - Priamos (40) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadp rekan kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.
Priamos membunuh rekan kerja bersama Yoga lantaran dibakar api cemburu. Pelaku divonis 13 tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim ketua Paul Marpaung pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Selasa (22/9).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Paul saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara sesuai dakwaan pertama pasal 340 KUHP (pembunuhan berrencana).
Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Yoga (28).
Hakim mengenakan perbuatan terdakwa dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).
Sebab dalam pertimbanganya majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, meyakini bahwa terdakwa Priamos tersulut emosi karena melihat visual CCTV yang menampilkan istri terdakwa dan korban sedang berduaan di sebuah ruangan kosong.
Pria bernama Priamos langsung emosi melihat rekaman CCTV istrinya sedang berduaan dengan pria sekantor.
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Kasus Pembunuhan Ibu & Anak di Subang: Abi Sempat Memicu Kemarahan Sopir Angkot
- Pempek Tetap jadi Menu Andalan Warga Palembang Saat Berbuka Puasa
- Berbuat Dosa saat Ramadan, 8 Warga Musi Rawas Ditangkap
- Jam Kerja Pegawai di Pemprov Sumsel Akan Dipersingkat Selama Ramadan