Istri Bersama Pria Sekantor di Ruang Kosong, Terekam CCTV, Priamos Emosi Besar, Gempar

jpnn.com, PALEMBANG - Priamos (40) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadp rekan kerjanya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumatera Selatan.
Priamos membunuh rekan kerja bersama Yoga lantaran dibakar api cemburu. Pelaku divonis 13 tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim ketua Paul Marpaung pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Selasa (22/9).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Paul saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang meminta terdakwa dipidana 15 tahun penjara sesuai dakwaan pertama pasal 340 KUHP (pembunuhan berrencana).
Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Yoga (28).
Hakim mengenakan perbuatan terdakwa dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa).
Sebab dalam pertimbanganya majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, meyakini bahwa terdakwa Priamos tersulut emosi karena melihat visual CCTV yang menampilkan istri terdakwa dan korban sedang berduaan di sebuah ruangan kosong.
Pria bernama Priamos langsung emosi melihat rekaman CCTV istrinya sedang berduaan dengan pria sekantor.
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Ini Kata Laksma Wira soal Oknum TNI AL Bunuh Juwita
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- TNI AL: Jumran Telah Merencanakan Membunuh Jurnalis Juwita
- Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
- OKI Tuntut Penyelidikan Terkait Pembunuhan Pekerja Kemanusiaan di Gaza