Istri Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suami

Istri Bersekongkol dengan Selingkuhan Bunuh Suami
Marlina (30) dan Rudianto (30) tersangka pembunuhan Azrol (43), warga Danau Embat, Maro Sebo Ilir, Batanghari saat diamankan di Mapolres Batanghari, kemarin (22/9). FOTO: REZA/JAMBI EKSPRES

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (21/9), aparat mendapatkan informasi bahwa tersangka menghubungi Marlina.

Saat itu, ia mengatakan akan menemui selingkuhannya itu di kediamannya di Desa Danau Embat.

Berbekal informasi itu, aparat kemudian langsung melakukan pengintaian di kedeiaman Marlina.

Benar saja, pada Jumat (22/09) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, tersangka datang ke rumah Marlina dan masuk lewat pintu belakang.

Saat berada di rumah itulah, aparat yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penyergapan, untuk kemudian digelandang ke Mapolres Batanghari.

‘‘Dua-duanya (Rudianto dan Marlina, red) kita amankan. Keduanya diduga melanggar pasal 338 subsider pasal 340 jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,’’ tukas Dimas.

Barang bukti yang diamankan, kata Kasat, antara lain, kayu bulat yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan, motor Honda Supra GTR 150, celana yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan dan uang tunai berjumlah Rp 50 ribu.

Sementara itu, berdasarkan penuturan tersangka pada penyidik, Marlina dan Rudianto sudah menjalin hubungan cinta terlarang selama enam bulan.

Marlina mengaku dirinya nekad menyuruh Rudianto membunuh suaminya karena terpengaruh oleh bujuk rayu selingkuhannya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News