Istri Brigjen Hendra Kurniawan Mengunggah Surat Ferdy Sambo, Polri: Silakan
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dibuktikan di persidangan.
Pernyataan Irjen Dedi itu sebagai respons atas unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, tentang surat permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Melalui surat itu, Ferdy Sambo menegaskan Brigjen Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurut Irjen Dedi, hasil penyidikan kasus obstruction of justice yang menyeret Brigjen Hendra akan dibawa ke pengadilan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/9).
Menurut Dedi, unggahan istri Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.
"Terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo, silakan," ujarnya.
Namun, kata Dedi, hakim akan memutus berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi, dan alat bukti lainnya.
Polri menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah yang mengunggah surat berisi permintaan maaf dari Ferdy Sambo.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata