Istri Brigjen Hendra Kurniawan Mengunggah Surat Ferdy Sambo, Polri: Silakan

Istri Brigjen Hendra Kurniawan Mengunggah Surat Ferdy Sambo, Polri: Silakan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya.

Istri Hendra Kurniawan melalui akun  @saelisyah di Instagram mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo.

Surat bertanggal 30 Agustus 2022 itu juga dilengkapi tanda tangan dan meterai.

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan kalimat berisi permintaan kepada penyidik Polri untuk tidak memproses Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria secara hukum.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyebut dua mantan anak buahnya tersebut tidak bersalah.

"BJP (Brijen Pol, red) Hendra Kurniawan dan KBP (Kombes Pol, red) Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," tulisan Ferdy Sambo dalam suratnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan terhadap  Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuk Putranto,  AKP Irfan Widyanto.

Polri menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah yang mengunggah surat berisi permintaan maaf dari Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News