Istri Brigjen Hendra Kurniawan Mengunggah Surat Ferdy Sambo, Polri: Silakan
"Nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya.
Istri Hendra Kurniawan melalui akun @saelisyah di Instagram mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo.
Surat bertanggal 30 Agustus 2022 itu juga dilengkapi tanda tangan dan meterai.
Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan kalimat berisi permintaan kepada penyidik Polri untuk tidak memproses Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria secara hukum.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyebut dua mantan anak buahnya tersebut tidak bersalah.
"BJP (Brijen Pol, red) Hendra Kurniawan dan KBP (Kombes Pol, red) Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," tulisan Ferdy Sambo dalam suratnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Polri menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah yang mengunggah surat berisi permintaan maaf dari Ferdy Sambo.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata