Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo, Sikap Irjen Dedi Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi secara tegas langkah Seali Syah, istri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Seali Syah sebelumnya mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Surat itu menegaskan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut Irjen Dedi menegaskan dugaan yang disangkakan kepada Brigjen Hendra sepenuhnya akan dibuktikan di pengadilan.
Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan tersangka dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (2/9).
Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
"Orang terdakwa, tersangka sekali pun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ucapnya.
Istri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra mengunggah surat Ferdy Sambo, sikap Irjen Dedi tegas.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri