Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo, Sikap Irjen Dedi Tegas

Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo, Sikap Irjen Dedi Tegas
Ilustrasi - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster ketiga, perannya melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.

Lalu, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Irjen Pol Ferdy Sambo, termasuk AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam kluster keempat, perannya menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya.

"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Istri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra mengunggah surat Ferdy Sambo, sikap Irjen Dedi tegas.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News