Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo, Sikap Irjen Dedi Tegas
Jumat, 02 September 2022 – 20:59 WIB
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam klaster ketiga, perannya melakukan pemindahan transmisi dan perusakan.
Lalu, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Irjen Pol Ferdy Sambo, termasuk AKBP Arif Rahman Arifin masuk dalam kluster keempat, perannya menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya.
"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Istri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra mengunggah surat Ferdy Sambo, sikap Irjen Dedi tegas.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri