Istri Bunuh Suami Gegara Uang Rp30 Ribu, Astagaa

Istri Bunuh Suami Gegara Uang Rp30 Ribu, Astagaa
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Bangka VIII C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 1 Pelaku Ditembak Mati, Lihat Barang Buktinya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RK di rumah orang tuanya. Ia masih menjalani pemeriksaan Polsek Mampang Jakarta Selatan. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(dhe/pojoksatu)

Polisi akhirnya mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan RK, 35, terhadap suaminya, HS, 34, beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News