Istri Bupati Gugat ke MK
Sengketa Pemilukada Tapteng
Rabu, 23 Maret 2011 – 01:32 WIB
JAKARTA -- Hingga kemarin (22/3), sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pasangan itu adalah Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara. Apa bisa pasangan Albiner-Steven yang dicoret KPU Tapteng sebagai bakal calon ikut mengajukan gugatan? Karena toh bukan peserta pemilukada? Widi menjelaskan, pihaknya hanya punya kewenangan untuk mendaftar gugatan saja. Masalah nanti permohonan gugatannya disidangkan atau tidak, sepenuhnya menjadi otoritas hakim MK untuk menentukannya. Hingga kemarin, gugatan kedua pasangan itu juga belum diberi nomor register perkara.
Gugatan kedua pasangan ini didaftarkan ke MK pada Senin, 21 Maret 2011. Menurut petugas pendaftaran gugatan di MK, Widi Atmoko, gugatan Dina-Akmal didaftarkan pada Senin, pukul 14.21 Wib.
"Albiner-Steven menggunakan pengacara Ihwaluddin Simatupang, pasangan Dina-Akmal menggunakan Roder Nababan sebagai pengacaranya," ujar Widi Atmoko kepada JPNN kemarin petang. Dina merupakan istri Bupati Tapteng, Tuani Lumban Tobing. Seperti diketahui, pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung secara mutlak, yakni 62 persen.
Baca Juga:
JAKARTA -- Hingga kemarin (22/3), sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke
BERITA TERKAIT
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi