Istri Bupati Pakpak Bharat Kembalikan Duit ke Kas Negara
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus suap berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU).
KPK menduga, uang suap itu kemudian digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi Made Tirta Kusuma Dewi, istri Remigo. Kasus tersebut ditangani Polda Sumatera Utara.
Namun, Mabes Polri memastikan kasus itu telah dihentikan. “Untuk kasus istri bupati itu masih tahap penyelidikan," ujar Dedi saat dikonfirmas, Rabu (21/11)
Lalu, berdasar informasi dari Inspektorat Pemerintah Daerah Pakpak Bharat, Made sudah mengembalikan dana kegiatan PKK 2014 Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp 143 juta.
“Dia telah mengembalikan ke kas negara. Dan minggu lalu oleh Dit Krimsus penyelidikan dihentikan," tambahnya.
Namun, apabila dari penyidik KPK menemukan adanya penyimpangan dalam perkara tersebut maka akan disampaikan ke penyidik Polda Sumut untuk ditindaklanjuti.
Untuk diketahui, istri Remigo, Kusuma Dewi, diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014 silam. Kasus itu awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.
Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemudian kasus istri sang Bupati Pakpak Bharat dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018.
KPK menduga, uang suap itu kemudian digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi Made Tirta Kusuma Dewi, istri Remigo
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK