Istri Capek Cari Duit, Suami Sibuk Cabuli Anak Tiri
Selasa, 13 April 2021 – 15:23 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
SM sendiri sejak awal selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri. Namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut.
Saat korban pulang ke KLU, barulah ibu korban, tetangga, dan kadus (kepala dusun) setempat tahu bahwa korban hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya. Sehingga dilaporkan ke Kepolisian.
RH terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (flo/radar lombok)
Pria berinisial RH (41) gak bisa mengelak lagi saat dijemput tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat