Istri dan Anak Langsung Histeris
Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kaur Reskrim Polres Palangka Raya IPTU Suharno mengatakan, hasil rekontruksi terlihat pelaku berniat mencuri. “
Dan hari ini (kemarin) kita melakukan 14-16 adegan yang terdiri dari beberapa sub-sub adegan. Sementara berdasarkan keterangan saksi yang kita peroleh, tidak ada perbedaan dengan adegan yang baru saja dilakukan tadi,” kata Suharno saat berbincang dengan Kalteng Pos di Polres Palangka Raya, Kamis (15/6).
Karena kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur, lanjut dia, proses dan penanganannya berbeda dengan kasus yang melibatkan orang dewasa.
Kini, penyidik sudah mengirimkan BAP tahap I. Sementara pasal yang akan dikenakan kepada pelaku; pasal 339 dan pasal 365 dengan ancaman 20 tahun penjara. (nue/abe)
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan H Diansyah (56), pemilik toko Mama Ayu Jalan Mendawai III, Kota Palangka Raya, Kalteng, Kamis (15/6)
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka