Istri dan Keluarga Djoko tak Hadiri Persidangan
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:48 WIB
JAKARTA - Keluarga terdakwa Irjen Djoko Susilo, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7). Tim JPU KPK dipimpin KMS Roni itu telah mengirimkan undangan untuk bersaksi, namun hingga sidang dimulai, empat orang itu belum juga hadir.
Mereka sedianya diminta hadir di persidangan dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, oleh JPU KPK.
Empat saksi itu adalah dua orang istri Djoko, yakni Mahdiana dan Dipta Anindita, kemudian anak Djoko, Eva Andriani Susilo, mertua Djoko yang juga ayah Dipta, Djoko Waskito.
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarga terdakwa Irjen Djoko Susilo, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Fraksi PKS Optimistis Prabowo Bisa Bawa Indonesia Menjadi Negara Kuat & Berdaya Saing
- Nippon Paint Dukung Pameran 365, Perjalanan Kehidupan Indra Leonardi
- Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
- Mayor Teddy Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Kabinet
- Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
- PAFI Wujudkan Peran Vital dalam Pembangunan dan Kesejahteraan di Pulau Natuna