Istri dan Keluarga Djoko tak Hadiri Persidangan
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:48 WIB
JAKARTA - Keluarga terdakwa Irjen Djoko Susilo, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7). Tim JPU KPK dipimpin KMS Roni itu telah mengirimkan undangan untuk bersaksi, namun hingga sidang dimulai, empat orang itu belum juga hadir.
Mereka sedianya diminta hadir di persidangan dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, oleh JPU KPK.
Empat saksi itu adalah dua orang istri Djoko, yakni Mahdiana dan Dipta Anindita, kemudian anak Djoko, Eva Andriani Susilo, mertua Djoko yang juga ayah Dipta, Djoko Waskito.
Baca Juga:
JAKARTA - Keluarga terdakwa Irjen Djoko Susilo, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru