Istri dan Manajer Doni Salmanan Ajukan Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya...
Senin, 14 Maret 2022 – 11:35 WIB

Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. Foto: Instagram/donisalmanan
"Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer Crazy Rich itu tak jadi diperiksa hari.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Penjual Jam Tangan Mewah Diduga Jadi Korban Kekerasan Anak Crazy Rich
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar